Landasan Hukum

Perkumpulan Pelatihan Olah Tenaga Dalam (PPOTD) Satya Buana didirikan oleh DRS H RP Sutjahyo, berdasarkan salinan Akta Notaris Nomor 07 Tanggal 12 Juni 2015 oleh Risa Hardanto, SH, MKn, Notaris di Pasuruan, dan disahkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0001540.AH.01.07. Tahun 2015.

PPOTD Satya Buana melanjutkan amanah dari pendiri dan penemu metodologi keilmuan Satya Buana, (Alm) Drs Edi Suwono. PPOTD Satya Buana adalah lembaga yang bersifat independen, tidak terkait partai politik maupun organisasi apapun. Seluruh informasi di website ini baik berbentuk foto,video,animasi,artikel, maupun logo/lambang, mempunyai hak cipta dan dilindungi undang-undang.(*)