ETIKA PENGHUSADA POTD SATYA BUANA

  1. Penghusada adalah figur/orang yang karena kemampuannya memperoleh kepercayaan dari pasien/kliennya. Untuk itu penguhusada hendaknya dapat menjaga kepercayaan tersebut dengan menunjukkan sikap dewasa, percaya diri dan siap menjadi pemecah masalah.
  2. Penghusada hendaknya selalu bersikap netral dalam menyikapi pasien/klien tanpa membedakan status sosial, jenis kelamin dan sifat karakteristiknya.
  3. Penghusada dalam memberikan layanan kepada pasien/klien hendaknya senantiasa menjaga sikap rendah hati, santun, hormat dan memberikan perhatian secara tulus.
  4. Penghusada hendaknya senantiasa bersikap jujur dan konsistem di dalam memberikan penjelasan tentang masalah/kasus yang dialami pasien/klien dan tidak melakukan kebohongan hanya untuk keuntungan pribadi bagi penghusada.
  5. Sikap kejujuran penghusada perlu disertai pertimbangan dan kearifan dengan prinsip tidak memberatkan beban pasien/klien, tetapi justru mendorong tumbuhnya semangat dan harapan untuk sembuh.
  6. Penghusada wajib menjaga kerahasiaan pasien/klien dan tidak membuka atau mengekspos kepada pihak lain tanpa ijin dari yang bersangkutan, kecuali dalam rangka konsultasi antar penghusada atau konsultasi dengan pakar di bidang masalah tersebut
  7. Penghusada dalam terapan/praktek penanganan pasien/klien harus tetap didampingi keluarga pasien/klien atau orang lain yang dipercaya oleh pasien/klien dan dilaksanakan dalam ruangan yang berfungsi sebagai fasilitas umum.
  8. Penghusada hendaknya tetap konsisten dalam memberikan layanan penetralan/terapi pada pasien/klien sesuai diagnosa yang diyakini penghusada dan senantiasa menjaga tidak terjadinya tindakan asusila.
  9. Penghusada harus meminta ijin atau kesediaan pasien/klien atau keluarganya apabila atas pertimbangan diagnosa dan keyakinannya akan melakukan terapan dengan sentuhan pada bagian tubuh tertentu. Apabila pasien menolak/keberatan, penghusada wajib menghormati dan tidak memaksakan keyakinannya.
  10. Penghusada perlu membatasi diri dalam melakukan bantuan penetralan kepada pasien/klien, baik dalam bentuk sentuhan fisik, peralatan/sarana tertentu maupun obat-obatan / jamu / suplemen dengan mendasarkan kepada sikap kejujuran, konsisten serta sikap tanggung jawab terhadap pasien/klien, orgnisasi/almamater maupun kepada Allah SWT.
  11. Penghusada tidak dibenarkan membatasi/melarang hak pasien/klien dalam upaya memperoleh kesehatan/kesembuhannya melalui metode pengobatan lainnya.
  12. Setiap penghusada wajib saling menghormati dan menjaga hubungan baik serta menghindari sikap saling menjatuhkan dan permusuhan karena adanya unsur persaingan.
  13. Setiap penghusada hendaknya senantiasa mengembangkan kemampuannya baik melalui peningkatan hasil latihan maupun dengan menambah ilmu pengetahuan tanpa henti.
  14. Di atas segalanya penghusada harus percaya bahwa kesembuhan ada di tangan Allah SWT, untuk itu perlu disadari dan dijaga segala ucapan dan tindakan agar senantiasa mendapat pertolongan dan kemurahan Allah SWT.

Tinggalkan Komentar