PASURUAN – Memegang predikat sebagai salah satu anggota POTD Satya Buana yang sudah masuk ke tingkat terakhir, yaitu tingkat Satya Buana, ternyata tak membuat Drs Sutjahyo berleha-leha. Meski sudah sukses menempuh sembilan tingkatan POTD Satya Buana, pria yang biasa disapa Pak Yoyok ini tetap menekuni kurikulum latihan. Khususnya, materi pelatihan yang ada di tingkat Satya Buana.
Hal itu terlihat saat Sutjahyo bersama sejumlah anggota POTD Satya Buana Cabang Pasuruan latihan bareng baru-baru ini. Latihan yang digelar di Sasana Bukir itu berlangsung semarak dan berdampingan dengan peserta senam pernafasan khusus perempuan. Apalagi, sebentar lagi memasuki musim evaluasi. Jadi, anggota sangat antusias menambah porsi latihan. “Di tingkat Satya Buana sendiri, sudah tidak ada jurus baru selain jurus dasar dan tiga serangkai. Yang ada adalah duduk tafakur selama 60 menit. Inilah yang paling bermakna, karena saat duduk tafakur itu kita mesti menghayati makna filsafat dalam tingkat Satya Buana,” jelas pria yang kini didapuk menjadi Ketua Umum POTD Satya Buana Pusat tersebut. Makna filsafat yang dimaksud adalah pemahaman dan pemasrahan diri secara total kepada Allah swt, menjadi seseorang yang siap menghadap panggilan Ilahi dengan bekal amalan yang ikhlas.
Dengan nilai falsafah tingkat Satya Buana tersebut, Yoyok menegaskan bahwa tujuan akhir dari kepelatihan Satya Buana hanyalah mempersiapkan seseorang agar menjadi hamba Allah yang fitrah dan kembali ke hadirat-Nya dalam kondisi khusnul khotimah (akhir yang baik). “Kalau sudah begitu, apalah yang mau kita sombongkan ? Justru tidak ada ‘kan ?” ujar Yoyok.
Kebersamaan itu indah: Sutjahyo bersama anggota POTD Satya Buana Pasuruan saat latihan bareng.
Pria yang puluhan tahun berprofesi sebagai marketer ini menambahkan, intisari kepelatihan tenaga dalam adalah kegiatan latihan itu sendiri. Bila seseorang tekun dan sabar berlatih, manfaat pertama tentu kembali ke dalam peserta itu sendiri. “Barulah kemudian mengamalkan untuk membantu sesama, membantu penyembuhan orang lain, dan terapan lainnya yang tidak melanggar syariat dan akidah,” katanya.(*)